You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Razia
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Muspika Matraman Gelar Razia Lanjutan

Setelah sebelumnya menyasar peredaran narkoba di kos-kosan, aparat Kecamatan Matraman bersama dengan unsur tiga pilar kembali melakukan operasi lanjutan.

Sekarang khusus kos-kosan tapi ditekankan untuk yustisi, bukan narkoba.

Camat Matraman, Hari Nugroho mengatakan, sasaran dari operasi kali ini adalah kependudukan atau yustisi,  warnet, minimarket dan rental play station (PS) yang beroperasi melebihi batas waktu.

"Ini hari kedua, yang kemarin narkoba. Sekarang khusus kos-kosan tapi ditekankan untuk yustisi, bukan narkoba. Kalau warnet atau rental PS, di atas jam 12 kita tutup, masih nakal kita segel," kata Hari, usai razia, Rabu (23/11) malam.

6 Remaja Pengguna Narkoba Terjaring Razia di Matraman

Dari operasi yang berlangsung dari pukul 22.00 sampai 02.00 itu, sebanyak 47 KTP luar darah penghuni kosan dari enam kelurahan didata lantaran belum memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

"Kalau kondisi di wilayah terus terang kita harus waspada, ternyata memang masih ditemukan indikasi peredaran narkoba, orang luar yang masuk ke wilayah Matraman itu belum sesuai dengan persyaratan kependudukan, banyak KTP luar daerah yang didaftarkan pembuatan SKDS," tutur Hari.

Dalam operasi itu juga, sedikitnya tiga pegawai Panti Pijat Putri Hijau di Kelurahan Utan Kayu Utara, digiring petugas lantaran tak mengantongi KTP. Ketika ditanya, mereka mengaku warga Johar Baru, Bogor, Tangerang.

"Nanti keluarganya datang, kita serahkan ke Dinas Sosial, biar diberikan pembinaan. Ini sampling, nggak menutup kemungkinan masih banyak yang seperti ini, enggak punya identitas. Operasi yustisi harus diintensifkan," tandas Hari.

Temuan lain di lapangan, sedikitnya lima bangunan yang dijadikan kosan tidak berizin dan belum terdaftar sebagai objek pajak. Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Maria Yuli Istiningsih mengatakan, rumah kos yang memiliki lebih 10 kamar seharusnya terdaftar sebagai objek pajak.

"Ada lima kosan di atas 10 kamar yang belum mendaftar ke UPPD atau melalui kelurahan. Izin juga nggak ada. Tapi pajak aja dulu. Senin pemilik kosan harus menghadap. Kalau nggak datang, kita samperin, kita kasih Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk didaftarkan sebagai wajib pajak, baru membayar kewajiban," ucap Yuli.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1281 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati